Pemerintah Desa Guci menyelenggarakan Sosialisasi
Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2025 pada Kamis, 20 November 2025,
bertempat di Balai Desa Guci. Kegiatan ini menjadi salah satu persiapan penting
dalam upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih, transparan, dan
akuntabel di tingkat desa.

Acara ini menghadirkan perangkat desa,
seluruh anggota BPD, serta tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai unsur. Hadir
pula Kasi PU Kecamatan Godong, Tri Asianto, S.Kom, serta narasumber dari
Desa Jatilor—desa antikorupsi pertama di Kabupaten Grobogan—yaitu Sekretaris
Desa Jatilor, Dr. H. Suparwan, S.Pd.I, M.M.
Mengapa
Desa Antikorupsi Penting?
Dalam
upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang
bebas dari praktik korupsi, pemerintah desa dituntut bukan hanya bekerja dengan
jujur, tetapi juga mampu menyediakan bukti nyata pengelolaan yang tertib secara
administrasi maupun digital.
Meskipun
berbagai praktik antikorupsi sudah dilakukan setiap hari, Pemerintah Desa Guci
menyadari bahwa untuk mencapai standar Desa Antikorupsi 2025, diperlukan penataan
administrasi yang lebih rapi, sistematis, dan terdokumentasi dengan baik.

Pemaparan
Materi dari Desa Jatilor
Dalam
kesempatan tersebut, Dr. H. Suparwan sebagai narasumber menjelaskan bahwa
terdapat 18 indikator Desa Antikorupsi yang dikelompokkan ke dalam lima
kategori utama. Untuk memenuhi indikator tersebut, Desa Guci harus
menyiapkan setidaknya 72 evidence atau bukti pendukung.
Evidence
yang harus disiapkan tidak hanya berupa dokumen konvensional, tetapi juga harus
tersedia dalam bentuk digital, meliputi:
- Soft file yang mudah
diakses dan terdokumentasi,
- Publikasi informasi melalui
website desa, serta media sosial lainnya sebagai bentuk transparansi aktif kepada masyarakat.
Penjelasan
ini memberikan gambaran bahwa proses menuju Desa Antikorupsi bukan hanya
tentang komitmen moral, tetapi juga kesiapan administrasi dan kemampuan
teknologi informasi yang memadai.

Penandatanganan
Pakta Integritas
Sebagai
bagian penting dari acara ini, Pemerintah Desa Guci juga melaksanakan penandatanganan
Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen awal aparatur pemerintah desa dan
masyarakat untuk mendukung gerakan antikorupsi.
Penandatanganan
ini dilakukan oleh:
- Perangkat desa,
- Seluruh anggota BPD,
- Tokoh masyarakat,
- Tokoh agama,
- Tokoh pemuda,
- Tokoh kesehatan,
- Tokoh pendidikan,
- Tokoh perempuan.
Keikutsertaan
seluruh unsur masyarakat ini menunjukkan bahwa gerakan antikorupsi bukan hanya
tugas pemerintah desa, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh warga Desa
Guci.
Komitmen Bersama Menuju Guci Desa
Antikorupsi
Di akhir acara, Sekretaris Desa Guci,
Arif Subagiyo, S.E., kembali menegaskan pentingnya solidaritas dan dukungan
penuh dari seluruh warga Desa Guci untuk mewujudkan desa yang bersih dan
berintegritas. Seruan tersebut disambut dengan antusias oleh seluruh
peserta yang hadir.
Dengan semangat kebersamaan ini, Pemerintah Desa
Guci optimis mampu memenuhi seluruh indikator dan evidence yang dipersyaratkan,
sehingga Guci dapat menjadi Desa Antikorupsi 2025 yang tidak hanya
tertib administrasi, tetapi juga menjadi contoh praktik pemerintahan yang jujur
dan transparan