
Bulan Nopember ini Petugas Register Desa Guci telah mendata penduduk rentan yang belum memiliki E-KTP. Penduduk rentan yang dimaksud, diantaranya kaum lansia yang memiliki keterbatasan dalam mobilitas, penyandang disabilitas dan warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang belum memiliki dokumen kependudukan karena belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Pelaporan dilakukan melalui inovasi CEKATAN (Cepat Rekam Penduduk Rentan) pada website Dispendukcapil Kabupaten Grobogan, yang dirancang untuk memastikan penduduk rentan dapat dilayani secara cepat, tepat, dan humanis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Dinas Dukcapil Kabupaten Grobogan turun langsung ke Desa Guci dan melakukan pelayanan:
- Rekam biometrik (foto, sidik jari, iris)
- Penerbitan NIK bagi warga yang belum memiliki
- Penunggalan data untuk memastikan data tunggal dan valid
- Pencetakan e-KTP serta KK
Sebagai bentuk pelayanan inklusif, petugas Dispendukcapil melakukan kunjungan door to door ke rumah-rumah warga penyandang disabilitas dan ODGJ. Langkah ini memastikan tidak ada satu pun warga rentan yang tertinggal, khususnya mereka yang tidak mampu hadir ke kantor desa atau lokasi perekaman.
Upaya ini sekaligus menjamin bahwa seluruh masyarakat Desa Guci memperoleh hak identitas kependudukan yang sangat penting untuk akses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga administrasi pemerintahan lainnya.
Program CEKATAN menjadi inovasi yang sangat bermanfaat bagi penduduk rentan. Pelayanan cepat, ramah, dan responsif yang diberikan petugas Dispendukcapil menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan tanpa diskriminasi.
Pemerintah Desa Guci memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dispendukcapil Kabupaten Grobogan atas dedikasi dan pelayanan yang profesional.